Pengaruh Perubahan Sanksi Hukum dalam Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan

Penulis

  • Robby Alexander Sirait Pusat Kajian Anggaran, Badan Keahlian Setjen Dewan Perwakilan Rakyat RI

DOI:

https://doi.org/10.22212/jbudget.v7i1.117

Kata Kunci:

sanksi pajak, kepatuhan pajak, pendapatan pajak penghasilan, hukum normatif, Ordinary Least Squares

Abstrak

Reformasi perpajakan di Indonesia dimulai pada tahun 1983 dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983. Salah satu tujuan pengaturan dari undang-undang ini adalah untuk mengatur sanksi perpajakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan sanksi perpajakan dari tahun 1983 sampai dengan tahun 2009 dan menguji pengaruh sanksi perpajakan terhadap penerimaan pajak penghasilan di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan sanksi perpajakan sejak amandemen ketiga tahun 2007 lebih berat dari amandemen sebelumnya. Kemudian, hasil penelitian kuantitatif dengan metode OLS menunjukkan bahwa sanksi pajak yang lebih berat berpengaruh positif dan signifikan secara statistik terhadap penerimaan pajak penghasilan.

Biografi Penulis

Robby Alexander Sirait, Pusat Kajian Anggaran, Badan Keahlian Setjen Dewan Perwakilan Rakyat RI

Analis APBN, Pusat Kajian Anggaran, Badan Keahlian Setjen Dewan Perwakilan Rakyat RI

 

Referensi

Aditya, R. (2016). Pengaruh Kesadaran Pajak, Sanksi Pajak, serta Pelaporan Pajak Terhadap Penerimaan PPh Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Malang Utara. Jurnal Riset Mahasiswa. Vol. 4, No. 1, 1-12.

Ariani, M., & Utami, T.E. (2016). Pengaruh Pelayanan Aparat Pajak, Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Dan Sanksi Pajak Terhadap Motivasi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Membayar Pajak Penghasilan. Jurnal Telaah Akuntansi Dan Bisnis, 7(1), 1–22.

Assa, J.R., Kalangi, L., & Pontoh, W. (2018). Pengaruh Pemeriksaan Pajak Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern 13(4), 2018, 516-522.

Atarwaman, R. J. D. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Dan Kualitas Pelayanan PajakTerhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi, 6(1), 39–51.

Bandara, K.G.A.G., & Weerasooriya, W. M. R. B. (2019). A Conceptual Research Paper on Tax Compliance and Its Relationships. International Journal of Business and Management; Vol. 14, No. 10, 134-145.

Bawazier, F. (2011). Reformasi Pajak Di Indonesia Tax Reform In Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 8 No. 1 - April 2011, 1-28.

Gujarati, D.N. (2003). Basic Econometric, 4th edition. New York: McGrawth Hill.

Kastolani, O.J.Y.K., & Ardiyanto, M.D. (2017). Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Dan Pemeriksaan Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. Diponegoro Journal Of Accounting, Volume 6, Nomor 3, 1-10.

Lestari, E. M. P., Budi, L., & Pranaditya, A. (2018). Pengaruh pelayanan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kesadaran membayar pajak sebagai variabel intervening (Studi kasus di KPP Pratama Semarang Candisari). Journal Of Accounting, 4(4), 1–20.

Kristiaji, B.B., Febriyanto, T., & Abiyunus, Y.F. (2013). Memahami Ke(tidak)patuhan Pajak. Inside Tax, Edisi 14, 2013, 6-14.

Kuncoro, M. 2009. Metode Untuk Bisnis Dan Ekonomi. Jakarta : Erlangga.

Marandu. E.E., Mbekomize, C.J & Ifezue, A.N. (2015). Determinants of Tax Compliance: A Review of Factors and Conceptualizations. International Journal of Economics and Finance; Vol. 7, No. 9, 207-218.

Muhamad, M. S., Asnawi, M., & Pangayow, B. (2019). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Tarif Pajak, Sanksi Perpajakan, dan Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Daerah, 14(1), 69– 86.

Ningsih, R., & Sirait, R.A. (2020). “Evaluasi Sistem Pemungutan Pajak Penghasilan Di Indonesia”, dalam buku dinamika isu-isu perpajakan di Indonesia. Jakarta: Pusat Kajian Anggaran.

Okello, A. (2014). Managing Income Tax Compliance through Self-Assessment. IMF Working Paper, WP/14/41.

Oluyombo,O.O., & Olayinka, O.M. (2018). Tax Compliance And Government Revenue Growth In Nigeria. Lapai International Journal of Administration. 1(2), 245-253

Palil, M. R. (2010). Tax Knowledge And Tax Compliance Determinants In Self Assessment System In Malaysia. Birmingham: Department of Accounting and Finance Birmingham Business School The University of Birmingham

Prabowo, D., Harimurti, F., & Sunarti. (2019). Pengaruh Sanksi Perpajakan, Pemeriksaan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan (Studi Kasus di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo). Jurnal Akuntansi dan Sistem Teknologi Informasi Vol. 16, No. 2, 188 – 199.

Pitoyo, B.S, Handayani. M, & Woestho, C. (2021). Determinan Penerimaan Pajak Pada KPP Pratama Di Wilayah Bekasi Selatan. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Manajemen (JIAM) Vol.17, No.1, 61-70.

Riyadi, S.P., Setiawan, B., & Alafarago. B. (2021). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, dan Pemungutan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Badan. Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan, Vol.8, No.02, 206-216.

Sari, M.M.R., & Afriyanti. N.Y. (2012). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pph Pasal 25/29 Wajib Pajak Badan Pada KPP Pratama Denpasar Timur. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, Vol.7, No.1, 1-21.

Solanke, F.T, et.al. (2021). Impact Of Tax Penalty On Government Revenue In Nigeria. UMYU Journal of Accounting and Finance Research, Vol. 1, No. 1, 155-164.

Suhendra, E.S. (2010). Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak Penghasilan Badan. Jurnal Ekonomi Bisnis No. 1, Volume 15, April 2010, 58-65.

Sumuan, C.T, dan Fidian. (2020). Tax Sanctions from the Authority Perspective. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, Vol. 15, Issue. 1, January 2020, 107-118.

Tatiana, N.D & Noch, Y. (2016). Pengaruh Jumlah Pemeriksaan Pajak, Sanksi Perpajakan Dan Sikap Fiskus Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Dengan Kepatuhan Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening Pada KPP Pratama Jayapura. Jurnal Manajemen dan Akuntansi, Vol.4, No.1, 96-107.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Warliana, S., & Arifin, S.B. (2016). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat. Jurnal Riset Akuntansi & Bisnis Vol. 16, No. 1, Maret 2016, 1-13.

Yunus, N., Ramli, R., & Syuhada, N. (2017). Tax penalties and tax compliance of Small Medium Enterprises (SMEs) in Malaysia. International Journal of Business, Economics, and Law, 12(1), 81-91.

Unduhan

Diterbitkan

27-12-2022

Cara Mengutip

Sirait, R. A. (2022). Pengaruh Perubahan Sanksi Hukum dalam Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. Jurnal Budget : Isu Dan Masalah Keuangan Negara, 7(1). https://doi.org/10.22212/jbudget.v7i1.117

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama