PENGARUH PENGAMPUNAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Penulis

  • Robby Alexander Sirait Pusat Kajian Anggaran, Badan Keahlian Setjen Dewan Perwakilan Rakyat RI

DOI:

https://doi.org/10.22212/jbudget.v7i2.131

Kata Kunci:

wajib pajak, kepatuhan wajib pajak, amnesti pajak

Abstrak

Salah satu tujuan amnesti pajak adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menganalisis secara empiris pengaruh tax amnesty terhadap kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Data dikumpulkan dari 34 provinsi antara tahun 2015 dan 2019. Untuk menganalisis data panel lintas provinsi dari 34 provinsi dari tahun 2015 hingga 2019, kami menggunakan model fixed effect (FEM). Hasil temuan menunjukkan tax amnesty tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Temuan lainnya adalah pengetahuan perpajakan yang diukur dengan tingkat pendidikan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dan secara statistik signifikan. Dan terakhir, kami menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan dengan hati-hati ketika menerapkan kembali tax amnesty. Kami juga memberikan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara signifikan.

Biografi Penulis

Robby Alexander Sirait, Pusat Kajian Anggaran, Badan Keahlian Setjen Dewan Perwakilan Rakyat RI

Analis APBN, Pusat Kajian Anggaran, Badan Keahlian Setjen Dewan Perwakilan Rakyat RI

 

Referensi

Agustina, K.A. (2016). Pengaruh Tingkat Pendidikan, Tingkat Penghasilan, Dan Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan (Studi Empiris Pelaku UMKM di Kabupaten Buleleng). Jurnal Akuntansi Profesi, 6(1), 1-11.

Badan Pemeriksa Keuangan. (2018). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan.

Florientina & Nugroho,V. (2021). Pengaruh Usia, Pendidikan, Tingkat Pendapatan, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Multiparadigma Akuntansi, 3(2), 612-619.

Harvelian, A. (2017). Implikasi Hukum dan Legalitas Tax Amnesty Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. Jurnal Yudisial, 10(3), 277 - 294.

Husnurrosyidah. (2016). Pengaruh Tax Amnesty Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak Di BMT Se-Karesidenan Pati. Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah, 4(2), 211-226.

Ispriyarso. (2019). Keberhasilan Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Indonesia. Adminitrative Law & Governance Journal, 2(1), 47-59.

Kesuma, A.I. (2016). Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Sebagai Upaya Optimalisasi Fungsi Pajak. Jurnal Ekonomi Keuangan, dan Manajemen, 12(2), 270-280.

Kristiaji, B.B., Febriyanto, T., & Abiyunus, Y.F. (2013). Memahami Ke(tidak)patuhan Pajak, Inside Tax Edisi 14, 6-11.

Mujahid, A., & Ahmed, D. (2019). The Effect Of Tax Amnesties Programs On Tax Collection And Economic Performance: A Global Macro Economic Analysis. International Journal of Social and Administrative Sciences, 4(2), 108-128.

Mulyani, A. (2019). Pengaruh Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Pengetahuan Pepajakan Sebagai Pemoderasi. Jurnal Akuntansi, 8(1), 72-86.

Nandita, D.A., Alamsyah, L.B., Jati, E.P., & Widodo, E. (2019). Regresi Data Panel untuk Mengetahui Faktor-Faktor yang Mempengaruhi PDRB di Provinsi DIY Tahun 2011-2015. Indonesian Journal of Applied Statistics, 2(1), 42-52.

Pramita, S.W., Subekti, I., & Rosidi. (2018). Studi Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Daerah, Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 4(2), 122-127.

Pratiknjo, M.L., & Lasdi, L. (2022). Pengaruh Sanksi Pajak dan Tax Amnesty Terhadap Keputusan Kepatuhan Wajib Pajak. Perspektif Akuntansi, 5(2), 141-156.

Rahayu, N. (2017). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak, dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Akuntansi Dewantara, 1(1), 15-30.

Sani, P.J., & Sulfan. (2022). Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pekerjaan Bebas Di Kota Denpasar. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 3(2), 294-304.

Simanjuntak, T.H., & Mukhlis, I. (2012). Analysis of Tax Compliance and Impacts on Regional Budgeting and Public Welfare. International Journal of Administrative Science & Organization, 19(3), 194-205.

Tologana. E.Y. (2015). Pengaruh Sanksi, Motivasi dan Tingkat Pendidikan terhadap KepatuhanWajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus KPP Pratama Manado). Jurnal Accountability, 4(2), 1-11.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Valenty, Y.A., & Kusuma, H. (2019). Determinan kepatuhan pajak: perspektif theory of planned behavior dan teori institusional. NCAF, 1, 47-56.

Wadesango, N., Mhaka, C., Bizah S., Nyamwanza, L., & Haufiku, H.I. (2020). The Impact of Tax Amnesty on Tax Compliance and Tax Evasion behavior Among SMEs. Academy of Entrepreneurship Journal 26 (3), 1-10.

Unduhan

Diterbitkan

27-12-2022

Cara Mengutip

Sirait, R. A. (2022). PENGARUH PENGAMPUNAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK. Jurnal Budget : Isu Dan Masalah Keuangan Negara, 7(2). https://doi.org/10.22212/jbudget.v7i2.131

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama