The PENGARUH PEKERJA SEKTOR INFORMAL TERHADAP PENERIMAAN PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN

Penulis

  • Robby Alexander Sirait Pusat Kajian Anggaran

DOI:

https://doi.org/10.22212/jbudget.v8i1.142

Kata Kunci:

Sektor informal, penerimaan perpajakan, penerimaan pajak penghasilan

Abstrak

Jumlah tenaga kerja informal merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak dan penerimaan pajak penghasilan. Penelitian ini menguji pengaruh pekerja informal terhadap penerimaan pajak dan penerimaan pajak penghasilan dengan menganalisis kumpulan data panel tiga puluh tiga provinsi dari tahun 2016 hingga 2020. Dengan menggunakan Model Efek Umum, temuan kami menunjukkan bahwa pekerja informal berpengaruh negatif terhadap penerimaan pajak dan pendapatan pajak. . Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) berpengaruh positif terhadap pajak dan penerimaan pajak penghasilan. Berdasarkan temuan penelitian, kami menyarankan pemerintah memformalkan pekerja informal dan meningkatkan pertumbuhan PDRB. Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan pengetahuan perpajakan pekerja informal dan meningkatkan pelayanan perpajakan dan pemeriksaan pajak bagi pekerja informal sebagai wajib pajak.

Referensi

Akeju, K.F. (2018). Informal Sector and Tax Compliance: The Role of Associational Membership in South West, Nigeria. International Journal of Applied Economics, Finance, and Accounting, 3(1), 1-9.

Akhadi, I. (2022). Pengaruh Penerimaan Pajak Terhadap Variabel Pendapatan Perkapita Dan Angka Kemiskinan Sebagai Indikator Kemakmuran Rakyat. Jurnal Pajak Indonesia, 6(1), 60-72.

Armansyah & Sukamdi. (2021). Formalisasi sektor informal: Proses, faktor pengaruh, dan dampak pada pelaku usaha sektor informal di Kota Palembang. Jurnal Kependudukan Indonesia, 16(1), 67–80.

Badan Pusat Statistik. (2023). Persentase Tenaga Kerja Formal Menurut Provinsi (Persen). Diperoleh tanggal 3 Februari 2023, dari https://www.bps.go.id/indicator/6/1168/1/persentase-tenaga-kerja-formal-menurut-provinsi.html.

Bandara, K.G.A.G., & Weerasooriya, W.M.R.B.(2019). A Conceptual Research Paper on Tax Compliance and Its Relationships. International Journal of Business and Management, 14(10), 134-145.

Bank Indonesia. (2023). Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia. Diperoleh tanggal 3 Februari 2023, dari https://www.bi.go.id/id/statistik/ekonomi-keuangan/seki/default.aspx#headingTwo.

Chaerunisak, U.H., & Suyanto. (2014). Pengaruh Sistem Pelayanan Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Penerapan Self Assessment System di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul. Jurnal Akuntansi, 2(1), Juni 2014, 24-42.

Dahlan, M. (2020). Shadow Economy, Aeoi, dan Kepatuhan Pajak. Scientax, 2(1), 39-56.

DDTCNews. (2021, Des 21). Maksimalkan Penerimaan Pajak, Sektor Usaha Informal Perlu Diatasi. Diperoleh tanggal 4 Januari 2023, dari https://news.ddtc.co.id/maksimalkan-penerimaan-pajak-sektor-usaha-informal-perlu-diatasi-34962.

Harris, T., & Sulasmiyati, S. (2016). Pengaruh Self Assessment System dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh). Jurnal Perpajakan (JEJAK), 8(1), 1-6.

Harvelian, A. (2017). Implikasi Hukum dan Legalitas Tax Amnesty Terhadap Tingkat Penerimaan PPh di Indonesia. Jurnal Yudisial, 10(3), 277-294.

Irawan, T., Faturay, F., Nugroho, S.S., Purba, S.R., Syafnur, M., & Nugraheni, S.R.W. (2022). Peramalan Penerimaan Pajak Indonesia: Studi Kasus Bea Masuk. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan, 11(1), 75-90.

Kristiaji, B.B., Febriyanto, T., & Abiyunus, Y.F. (2013). Memahami Ke(tidak)patuhan Pajak. Inside Tax, Edisi 14, 6-14.

Nandita, D.A., Alamsyah, L.B., Jati, E.P., & Widodo, E. (2019). Regresi Data Panel untuk Mengetahui Faktor-Faktor yang Mempengaruhi PDRB di Provinsi DIY Tahun 2011-2015. Indonesian Journal of Applied Statistics, 2(1), 42-52.

OECD. (2019). Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies 2019. Paris: OECD Publishing.

Prebawa, P.A.W., & Kusuma, I.G.K.C.B.A. (2022). Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pelaku Ecommerce Kosmetik Dan Fashion Di Singaraja. Jurnal Pajak Indonesia, 6(2), 488-502.

Rasbin. (2013). Ekspektasi Potensi Underground Economy di Indonesia. Kajian, 18(3), 229-239.

Routh, S. (2022). Examining the Legal Legitimacy of Informal Economic Activities. Social & Legal Studies, 31(2), 282-308.

Samuda, S.J.A. (2016). Underground Economy In Indonesia. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, 19(1), 39-56.

Sari, N.P. (2016). Transformasi Pekerja Informal ke Arah Formal: Analisis Deskriptif dan Regresi Logistik. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan, 9(1), 28-36.

Trade Union Rights Centre. (2020). Ekonomi Informal di Indonesia: Tinjauan Kritis Kebijakan Ketenagakerjaan. Jakarta: Trade Union Rights Centre.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

Weny, S.Y. (2022). Perlakuan Laporan Keuangan Fiskal Sebagai Dasar Untuk Menghitung Estimasi Pajak Dan Pengaruhnya Terhadap Laporan Keuangan Pada Pt. Kent Transindo Indonesia (Platinum Logistic Gerai). Syntax Literate, 7(10), 15737-15751.

Yuliani, Y., & Yanti, H.B. (2022). Pengaruh Perubahan Tarif, Modernisasi, Metode Penghitungan, Insentif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Ekonomi Trisakti, 2(2), 433-448.

Zainudin, F,M., Nugroho, R., & Muamarah, H.S. (2022). Pengaruh Kepercayaan Kepada Pemerintah Terhadap Kepatuhan Pajak Dengan Persepsi Keadilan Pajak Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Pajak Indonesia, 6(1), 107-121.

Diterbitkan

29-06-2023

Cara Mengutip

Sirait, R. A. (2023). The PENGARUH PEKERJA SEKTOR INFORMAL TERHADAP PENERIMAAN PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN. Jurnal Budget : Isu Dan Masalah Keuangan Negara, 8(1), 35–51. https://doi.org/10.22212/jbudget.v8i1.142

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama