Evaluasi Kritis Perusahaan Listrik Negara (Persero) terhadap Kebijakan Subsidi Listrik
DOI:
https://doi.org/10.22212/jbudget.v6i2.112Kata Kunci:
subsidi, anggaran pendapatan dan belanja negara, Perusahaan Listrik Negara (PLN), kinerjaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh subsidi listrik terhadap kinerja keuangan Perusahaan Listrik Negara (PT PLN Persero). Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif asosiatif. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kuantitatif yaitu laporan keuangan PT PLN (Persero) tahun 2010-2020. Hasil yang diperoleh bahwa kinerja keuangan PT PLN (Persero) sangat bergantung pada subsidi pemerintah. Berdasarkan hasil uji korelasi rank spearman, terdapat hubungan antara rasio kas dan rasio solvabilitas dengan subsidi listrik. Juga, tidak ada hubungan antara rasio profitabilitas dan rasio likuiditas dengan subsidi listrik.
Referensi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ardiyos. (2014). Kamus Besar Akuntansi, Jakarta: Citra Harta Prima
Agus Sartono. (2010.) Manajemen Keuangan Teori dan Aplikasi. Edisi 4. Yogjakarta: BPFE
Agus Harjito dan Martono. (2011) Manajemen Keuangan, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Penerbit EKONISIA, Yogyakarta.
Brigham, Eugene F. Dan J.F. Houston. (2010). Dasar-Dasar Manajemen Keuangan. Edisi 11. Jakarta: Salemba Empat
Harahap, Sofyan Syafri (2010). Analisa Kritis atas Laporan Keuangan. Cet 11. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Hery. (2014). Akuntansi Dasar 1 dan 2. Jakarta: Kompas Gramedia
Ikatan Akuntansi Indonesia. PSAK Nomor 1 Tentang Laporan Keuangan– edisi revisi (2020). Penerbit Dewan Standar Akuntansi Keuangan: PT. Raja Grafindo
Kasmir. (2017). Analisis Laporan Keuangan. PT Rajagrafindo Persada, Jakarta. BPK RI. (2016-2020). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu Tahun 2016-2020. BPK RI, Jakarta:
BPK RI (2016-2020).Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2016.-2020.
BAKN DPR RI. (2021). Penelaahan atas Subsidi Listrik. BAKN DPR RI. Jakarta.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Nota Keuangan APBN 2020. Diakses https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/uu-apbn-dan-notakeuangan/uu-apbn-dan-nota-keuangan-2020/ di akses tanggal 10 Oktober pukul 09:35 WIB
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban
Subsidi Listrik.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Jakarta:
Rangkuti. (2013). Analisis SWOT. Teknik membedah kasus. Gramedia, pustaka utama
Sujarweni, V. Wiratna. (2017). Analisis Laporan Keuangan Teori, Aplikasi dan Hasil Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Martha Carolina
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Budget is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Permissions beyond the scope of this license may be available at https://ejurnal.dpr.go.id/index.php/jurnalbudget/index.