VILLAGE PERUBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA 6 TAHUN MENJADI 9 TAHUN: DAMPAKNYA TERHADAP KEUANGAN NEGARA DAN PENGELOLAAN DANA DESA

Penulis

  • Achmadudin Rajab Pusat Perancangan Undang-Undang, Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI

DOI:

https://doi.org/10.22212/jbudget.v8i2.173

Kata Kunci:

Desa, keuangan, adminsitarsi, pendidikan

Abstrak

Kemampuan kepala desa dalam mengelola keuangan masih rendah, hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan terkait administrasi pengelolaan keuangan. Hal ini dimungkinkan karena masa jabatannya yang singkat. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dampak perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun terhadap keuangan negara dan pengelolaan dana desa. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan statistik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, masa jabatan 6 tahun menurut kepala desa kurang ideal, karena adanya permasalahan politik di desa pasca pemilihan kepala desa. Kedua, dampak perubahan masa jabatan dapat menghemat anggaran sebesar Rp17,71 triliun. Ketiga, permasalahan utama di desa adalah pendidikan, bukan masa jabatan kepala desa. Oleh karena itu, pengambil kebijakan harus memikirkan kembali penambahan masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kepala desa harus disamakan dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden serta masa jabatan lima tahun anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Referensi

Alan, Muhammad Fikri. (2019). Kebijakan Impor Beras di Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(1), 40.

APDESI. (2023). Usulan Dasar Pemikiran Usulan Revisi UU Desa Terkait Periodisasi Kepala Desa, poin pertama, 2023

BPS. (2023). Jumlah Desa/Kelurahan Menurut Provinsi 2022, diperoleh pada tanggal 25 Juni 2023, dari https://www.bps.go.id/indikator/indikator/view_data_pub/0000/api_pub/bEVXU252SU9hTjBxWEU3Z2NpS1ZPQT09/da_02/1.

Djohan, Djohermansyah. (2023). Jalan Ganjil Revisi UU Desa. Diperoleh Tanggal 3 Agustus 2023, dari https://mediaindonesia.com/kolom-pakar/559440/jalan-ganjil-revisi-uu-desa.

DPR.go.id. (2023). Demo Kades di DPR, Said Abdullah Apresiasi Tuntutan Para Pemimpin Desa. Diperoleh tanggal 4 Juni 2023, dari https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/42762/t/Demo+Kades+di+DPR%2C+Said+Abdullah+Apresiasi+Tuntutan+Para+Pemimpin+Desa.

DJPK. (2019). Buku Pintar Dana Desa. Jakarta: Kemenkeu.

Eko, Sutoro et al. (2014). Desa Membangun Indonesia. Yogyakarta: FPPD bekerjasama dengan ACCESS Phase II-AusAID.

jabar.bpk.go.id. (2023) Pilkades Dilaksanakan Serentak pada Tahun 2023, Beberapa Pemerintah Daerah Menganggarkan Anggaran Pilkades. Diperoleh tanggal 25 Juni 2023, diakses dari https://jabar.bpk.go.id/pilkades-dilaksanakan-serentak-pada-tahun-2023-beberapa-pemerintah-daerah-menganggarkan-anggaran-pilkades/.

Kurniawan, Oka Agus et al. (2020). Studi Deskriptif Kuantitatif Tentang Aktivitas Belajar Mahasiswa Dengan Menggunakan Media Pembelajaran Edmodo Dalam Pembelajaran Sejarah. Jurnal Artefak, 7(1), 15.

Iskandar, Abdul Halim (2023). GUS HALIM: Usulan 9 Tahun Jabatan Kades Adalah Jalan Tengah. Diperoleh tanggal 29 Agustus 2023, dari https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/4589/gus-halim-usulan-9-tahun-jabatan-kades-adalah-jalan-tengah.

jdih.belitungtimurkab.go.id. (2023). Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa Yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, di akses dari https://jdih.belitungtimurkab.go.id/sites/default/files/dokumen/produk_hukum/2023Pb1906002.pdf, pada tanggal 25 Juni 2023.

Kemenkeu.go.id, Menkeu. (2023). Salah Satu Dampak Nyata Dana Desa Yaitu Penurunan Jumlah Desa Sangat Tertinggal dan Desa Tertinggal. Diperoleh tanggal 25 Mei 2023, dari pada https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Menkeu-Salah-Satu-Dampak-Nyata-Dana-Desa diakses.

Marwata, Alexander (2023). Saran KPK Soal Kepala Desa Kena Kasus Korupsi Gegara Lemah Administrasi. Diperoleh tanggal 29 Agustus 2023, dari https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5835702/saran-kpk-soal-kepala-desa-kena-kasus-korupsi-gegara-lemah-administrasi

Nota Keuangan APBN. (2024). Nota Keuangan Beserta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jakarta: Kementerian Keuangan.

pasuruankab.go.id. (2023). Proyeksikan Anggaran Pilkades 2023 Tembus Rp 8 Milyar. Diperoleh pada tanggal 25Juni 2023 diakses dari https://www.pasuruankab.go.id/isiberita/proyeksikan-anggaran-pilkades-2023-tembus-rp-8-milyar.

Riadi, Edi. (2016). Statistika Penelitian. Yogyakarta: CV. Andi

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (2022). Peringkat Nilai Rata-Rata Indeks Desa Membangun Tahun 2022. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan.

Sidin, Andi Irman Putra. (2023). Peran Prolegnas Dalam Perencanaan Pembentukan Hukum Nasional Berdasarkan UUD 1945. Diperoleh Tanggal 6 Juli 2023, dari http://bphn.go.id/data/documents/peran_prolegnas_dalam_perencanaan_pembentukan_hukum_nasional.pdf.

Setiyanto, Agus (2001), Elite Pribumi Bengkulu, Jakarta: Penerbit Balai Pustaka.

Simamora, Janpara. (2023). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum 14(3), 549.

Widjaja, H. A. W. (2003). Otonomi Desa, Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Zakariah, Rizki. (2020). Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa: Mengenali Modus Operandi. Jurnal Antikorupsi, 6(2), 262-282.

Unduhan

Diterbitkan

29-11-2023

Cara Mengutip

Rajab, A. (2023). VILLAGE PERUBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA 6 TAHUN MENJADI 9 TAHUN: DAMPAKNYA TERHADAP KEUANGAN NEGARA DAN PENGELOLAAN DANA DESA. Jurnal Budget : Isu Dan Masalah Keuangan Negara, 8(2), 196–211. https://doi.org/10.22212/jbudget.v8i2.173