KESIAPAN INDONESIA UNTUK MELAKSANAKAN REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DILIHAT DARI PERSPEKTIF ANGGARAN

Penulis

  • Ratna Christianingrum Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara (PA3KN), Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta
  • Tio Riyono Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara (PA3KN), Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta
  • Leo Iskandar Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara (PA3KN), Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.22212/jbudget.v8i2.167

Kata Kunci:

penyalahguna narkotika, rehabilitasi, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)

Abstrak

Penyalahguna narkotika di Indonesia dapat dijatuhi hukuman penjara, rehabilitasi, atau hukuman lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengadilan belum memaksimalkan rehabilitasi dan masih menjatuhkan hukuman penjara bagi pengguna narkotika di Indonesia. Penelitian ini menganalisis data sekunder berupa data prevalensi penggunaan narkotika tahun 2008 hingga 2021, jumlah penduduk usia 15-64 tahun, dan jumlah anggaran rehabilitasi dan rehabilitasi. Metode yang digunakan adalah melakukan peramalan melalui perbandingan tren, mean, dan analisis tren kubik kemudian menghitung kebutuhan anggaran dan membandingkannya dengan kebutuhan anggaran. Selanjutnya dilakukan analisis kesiapan anggaran dengan membandingkan proyeksi kebutuhan anggaran rehabilitasi dengan proyeksi ketersediaan anggaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rasio kebutuhan tempat rehabilitasi terhadap ketersediaan fasilitas rehabilitasi tergolong tinggi. Ketersediaan anggaran untuk rehabilitasi penyalahguna narkotika masih belum mencukupi, dan kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi pengguna narkotika pada tahun 2024 mencapai Rp102 triliun. Anggaran tersebut setara dengan 387 kali lipat anggaran Balai Rehabilitasi Narkotika BNN pada tahun 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah belum siap melaksanakan rehabilitasi narkotika secara ideal. Untuk itu, Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPBU) dalam hal penyediaan fasilitas rehabilitasi dapat menjadi solusi kebijakan dalam memenuhi ketersediaan tempat rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Referensi

Afrizal, R. (2020). Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Melalui Pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Pengedar Narkotika. Simbur Cahaya, 27(1).

Akhyar, Z., Matnuh, H., dan Najibuddin, M. (2014). Persepsi Masyarakat terhadap Mantan Narapidana di Desa Benua JIngah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 4(7), 545-557.

Andrew, J., Baker, M., Guthrie, J., & Martin-Sardesai, A. (2020). Australia’s COVID-19 public budgeting response: the straitjacket of neoliberalism. Journal of Public Budgeting, Accounting & Financial Management, 32(5), 759–770.

Anessi-Pessina, E., Barbera, C., Langella, C., Manes-Rossi, F., Sancino, A., Sicilia, M., & Steccolini, I. (2020). Reconsidering Public Budgeting After The COVID-19 Outbreak: Key Lessons and Future Challenges. Journal of Public Budgeting, Accounting & Financial Management, 32(5), 957–965.

Anessi-Pessina, E., Barbera, C., Sicilia, M., & Steccolini, I. (2016). Public sector budgeting: a European review of accounting and public management journals. Accounting, Auditing & Accountability Journal, 29(3), 491–519.

Bahfiarti, T. (2020). Kegelisahan dan Ketidakpastian Mantan Narapidana dalam Konteks Komunikasi Kelompok Budaya Bugis Makassar. Jurnal Kajian Komunikasi, 8(1), 29-41.

BNN. (2022). Indonesia Drugs Report 2022. Jakarta: Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional.

BNN. (2023). Daftar Tempat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia Tahun 2023 dan 2019. Diakses dari www.bnn.go.id: https://bnn.go.id/daftar-tempat-rehabilitasi-narkoba-di-indonesia/

Chohan, U. W. (2019). Public Value Theory And Budgeting. Routledge International Studies in Money and Banking.

Ditjen PAS. (2023). Jumlah Penghuni lembaga Pemasyarakatan. Diakses dari www.sdppublik.ditjenpas.go.id: https://sdppublik.ditjenpas.go.id/

Faikar, N. P., & Arisman, A. (2022). Analisis Akar Masalah Penyebab Maraknya Peredaran Narkoba di Lapas Kelas IIB Kayuagung Menggunakan Diagram Fishbone. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(6), 2310–2320.

Firdaus, I. (2021). Harmonisasi Undang-Undang Narkotika dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Terkait Rehabilitasi Narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 141-159.

Fitri, S. dan Yusran, R. (2020). Implementasi Kebijakan Rehabilitasi Pengguna Narkoba pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat. Journal of Civic Education, 3(3), 231-242.

Funk, K. D., & Philips, A. Q. (2019). Representative budgeting: Women mayors and the composition of spending in local governments. Political Research Quarterly, 72(1), 19–33.

Gorgulu, T. (2015). Problems, Needs and Psychological State of Ex-Convicts: A Qualitative Study in a Turkish Sample. Journal of Education Research and Behavioral Sciences, 4(3), 110-124.

Hartanto, W. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika dan Obat-Obat Terlarang dalam Era Perdagangan Bebas Internasional yang Berdampak pada Keamanan dan Kedaulatan Negara. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(1), 1-16.

Hidayatun, S. dan Widowaty, Y. (2020). Konsep Rehabilitasi bagi Pengguna Narkotika yang Berkeadilan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 1(2), 166-181.

Kassani, A., Niazi, M., Hassanzadeh, J., dan Menati, R. (2015). Survival Analysis of Drug Abuse Relapse in Addiction Treatment Center. Int J High Risk Behav Addict 4(3), 1-6.

Kurniawati, D. A. (2016). Stigma sebagai suatu Ketidakadilan pada Mantan Narapidana Perempuan di Masyarakat Surabaya. Universitas Airlangga.

Lauth, T. P. (2021). Budget Priorities and Achievements of Georgia Governors, 1963–2019. Public Budgeting in Georgia: Institutions, Process, Politics and Policy, 197–215.

Nainggolan, I. (2019). Lembaga Pemasyarakatan dalam Menjalankan Rehabilitasi terhadap Narapidana Narkotika. Jurnal EduTech, 5(2), 136-149.

Nurfatimah, U., Filliani, R., dan Karsih. (2015). Profil Resiliensi Mantan Pecandu Narkoba (Studi Kasus di Balai Besar Rehabilitasi Narkoba, BNN, Lido). Insight: Jurnal Bimbingan Konseling, 4(2), 110-116.

Polri. (2023). Narkoba, Kejahatan Tertinggi Kedua di Indonesia. Diakses dari https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/narkoba,_kejahatan_tertinggi_kedua_di_indonesia

Prasetyo, E. A. (2013). Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pontianak ditinjau dari Sudut Kriminologi. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 1(2).

Prijaković, S. (2022). Impacts of Budget Transparency on Economic and Political Outcomes: A Review of Empirical Evidence. Hrvatska i komparativna javna uprava: časopis za teoriju i praksu javne uprave, 22(4), 633-665.

Purwani, S. P. M. E., Darmadi, A. A. N. Y., dan Putra, I. M. W. (2016). Implementasi Pengaturan Rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar. Kertha Patrika, 38(1), 62-83.

Putri, I. A. dan Astuti, Y. D. (2018). Hubungan antara Efikasi Diri dan Kecenderungan Kambuh pada Pecandu Narkoba yang Menjalani Rehabilitasi di Yogyakarta. Psikologika: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Psikologi, 23(2), 151-164.

Putri, M. D., Utami, P., dan Lesmana, T. C. (2022). The Implementation of Rehabilitation Assessment as Legal Protection for Narcotics Abusers in Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 22(1), 154-167.

Raharni, Idaiani, S., Isfandari, dan Irmansyah. (2019). Relapse in Drugs, Psychotropic, Addictive Abuse Post Rehabilitation: "Policy and Prevention Programs". 4th International Symposium on Health Research (ISHR 2019) (pp. 56-59). Atlantis Press.

Raharni, R., Idaiani, S. dan Prihatini, N. (2020). Kekambuhan pada Pasien Penyalahguna Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif (Napza) Pasca Rehabilitasi: Kebijakan dan Program Penanggulangan. Media Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, 30(2), 183-198

Retni, R. (2022). Optimalisasi Penganggaran Berbasis Kinerja (Pbk) Sebagai Strategi Peningkatan Kualitas Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (Rka-K/L). Jurnal Kewarganegaraan, 6(4), 6978–6989.

Subantara, I. M., Dewi, A. A. S. L., dan Suryani, L. P. (2020). Rehabilitasi Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 243-248.

Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi

Turner, H. C., Lauer, J. A., Tran, B. X., Teerawattananon, Y., & Jit, M. (2019). Adjusting for inflation and currency changes within health economic studies. Value in Health, 22(9), 1026–1032.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Widayati, L. S. (2016). Rehabilitasi Narapidana dalam Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan (Rehabilitation of Prisoners in Overcrowded Correctional Institution). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 3(2), 201–226.

Wildavsky, A. B. (1986). Budgeting: A Comparative Theory of The Budgeting Process. Transaction Publishers.

Yonhy, Y., Goejantoro, R., & Wahyuningsih, S. (2013). Metode Trend NonLinear Untuk Forecasting Jumlah Keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia Di Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Nunukan. Jurnal Eksponensial, 4(1), 47–54.

Unduhan

Diterbitkan

29-11-2023

Cara Mengutip

Christianingrum, R., Riyono, T., & Iskandar, L. (2023). KESIAPAN INDONESIA UNTUK MELAKSANAKAN REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DILIHAT DARI PERSPEKTIF ANGGARAN. Jurnal Budget : Isu Dan Masalah Keuangan Negara, 8(2), 274–292. https://doi.org/10.22212/jbudget.v8i2.167

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>